◼️ Pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim mengucap salam (السلام عليكم و رحمة الله وبركاته) dibarengi dengan salam dari agama lain/non muslim (Salome, namobudaya dll)? Apa hukumnya?
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
◼️ Jawaban:
Di era modern seperti sekarang, atas nama toleransi dan keberagaman, muncul sebagian kaum yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Padahal perbuatan ini TIDAK diperkenankan oleh syariat Islam yang mulia, di mana alasan yang paling mendasar adalah dalam salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim
Jangankan ucapan salam non muslim, memulai salam Islam saja yang ditujukan kepada mereka selain muslim adalah terlarang diucapkan, apalagi salam non muslim yang dipakai.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
“Janganlah kalian memulai salam kepada kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani
(HR. Muslim, no. 2167).
Menggunakan ucapan salam non muslim juga masuk dalam keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tasyabbuh (menyerupai kekhususan dan gaya orang-orang Yahudi, Nasrani, dan agama lainnya selain Islam). Dan hal ini adalah perbuatan terlarang.
Dengan ini, semestinya kaum muslimin senantiasa mencoba menjadikan setiap perilakunya mengacu kepada apa yang telah ditunjukkan oleh Dzat yang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui dengan setiap kebutuhan makhlukNya, sebagaimana telah dirangkumkan dalam bingkai ajaran Islam untuk menjadikan Islam dan hukumnya sebagai undang-undang dan adat istiadat yang menghiasi seluruh kehidupan manusia.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 15 Rabiul Awal 1443 H/ 22 Oktober 2021 M
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-mengucapkan-salam-khusus-non-muslim/
♻️ Silahkan dishare semoga bermanfaat, berlombalah raih pahala
Home »
» Hukum Mengucapkan Salam Khusus Non Muslim
No comments:
Post a Comment