Firman Allah:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ}
Barang siapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44)
Al-Barra ibnu Azib, Huzaifah ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abu Mijlaz, Abu Raja
Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah Ibnu Abdullah, Al-Hasan Al-Basri, dan
lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab. Al-Hasan
Al-Basri menambahkan, ayat ini hukumnya wajib bagi kita (kaum muslim).
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari
Ibrahim yang telah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan
orang-orang Bani Israil, sekaligus merupakan ungkapan rida dari Allah kepada umat
yang telah menjalankan ayat ini; menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub,
telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdul
Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Salamah ibnu Kahil, dari Alqamari dan Masruq,
bahwa keduanya pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas'ud tentang masalah suap
(risywah). Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa risywah termasuk perbuatan
yang diharamkan. Salamah ibnu Kahil mengatakan, "Alqamah dan Masruq
bertanya, 'Bagaimanakah dalam masalah hukum?'." Ibnu Mas'ud menjawab,
"Itu merupakan suatu kekufuran." Kemudian sahabat Ibnu Mas'ud membacakan
firman-Nya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44)
As-Saddi mengatakan
sehubungan dengan firman-Nya: Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44); Bahwa barangsiapa yang memutuskan hukum bukan dengan apa yang telah
diturunkan oleh Allah, dan ia meninggalkannya dengan sengaja atau melampaui
batas, sedangkan dia mengetahui, maka dia termasuk orang-orang kafir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan
firman-Nya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44); Bahwa
barangsiapa yang ingkar terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, sesungguhnya
dia telah kafir; dan barang siapa yang mengakuinya, tetapi tidak mau memutuskan
hukum dengannya, maka dia adalah orang yang aniaya lagi fasik. Demikianlah
menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang
mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahli Kitab atau
orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan melalui Kitab-Nya.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Zakaria, dari
Asy-Sya'bi sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak
memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah (Al-Maidah: 44); Menurutnya
makna ayat ini ditujukan kepada orang-orang muslim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah
menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menmenceritakan kepada kami
Syu'bah, dari Ibnu Abus Safar dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan firman-Nya: Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44); Menurutnya ayat ini berkenaan dengan
orang-orang muslim. Dan firman-Nya yang mengatakan: Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim
(Al-Maidah: 45) berkenaan
dengan orang-orang Yahudi. Sedangkan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, mana mereka itu adalah orang-orang yang fasik
(Al-Maidah: 47). Ayat
ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani.
Hal yang sama telah
diriwayatkan oleh Hasyim dan As-Sauri, dari Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari
Asy-Sya'bi.
Abdur Razzaq mengatakan juga, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari
Ibnu Tawus, dari ayahnya yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya
mengenai firman-Nya: Barangsiapa yang tidak memutuskan. (Al-Maidah:
44), hingga akhir ayat. Ibnu Abbas menjawab, orang tersebut menyandang sifat
kafir.
IbnuTawus mengatakan, yang
dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada
Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang telah
mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah
kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman,
serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikianlah menurut riwayat
Ibnu Jarir.
Waki' telah meriwayatkan dari Sa'id Al-Makki, dari Tawus sehubungan dengan
makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah:
44); Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang
mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah,
dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan
firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah:
44); Makna yang dimaksud ialah bukan kufur seperti apa yang biasa kalian pahami
(melainkan kufur kepada nikmat Allah).
Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Sufyan ibnu
Uyaynah, dan Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat
Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahnya.
SUMBER: TAFSIR IBNU KATSIR
SUMBER: TAFSIR IBNU KATSIR
Sumber : https://penfighters95.blogspot.com/2016/06/tafsir-ibnu-katsir-al-maidah-ayat-44.html
No comments:
Post a Comment