ُثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
“Kemudian
kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara
hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka
sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan diantara mereka
ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang
demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (Fathir: 32)
Tiga
golongan yang disebutkan dalam firman Allah tersebut adalah: (1).
Dzalimun linafsihi adalah orang yang menganiaya dirinya sendiri, yaitu
orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya. (2).
Muqtashid adalah pertengahan, yaitu orang-orang yang kebaikannya
berbanding dengan kesalahannya. (3). Sabiqun bil khairat adalah Golongan
orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan, yaitu orang-orang
yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan tentang tiga golongan tersebut bahwa:
(1).
“Dzalimun linafsihi atau orang-orang yang menganiaya diri sendiri
adalah orang-orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan banyak
maksiat.”
(2).
“Muqtashid atau pertengahan adalah orang-orang yang hanya melakukan
perbuatan wajib saja dan menghindarkan diri dai perbuatan maksiat,
mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan baik dan melakukan
perbuatan-perbuatan makruh (tercela).”
(3).
“Sabiqun bilkhairat atau orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan
adalah orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan kebaikan-kebaikan
lainnya, meninggalkan perbuatan-perbuatan yang haram dan makruh, bahkan
juga meninggalkan perbuatan yang mubah.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Orang-orang
dalam golongan pertama tersebut adalah orang-orang yang tidak
memperhatikan kewajiban yang harus mereka lakukan. Mereka meninggalkan
dengan sengaja kewajiban-kewajiban seperti shalat, Puasa, dan
kewajiban-kewajiban lain. Lebih parah lagi, mereka bukan hanya
meninggalkan kewajiban, akan tetapi mereka justru melakukan
perbuatan-perbuatan yang haram. Jadilah mereka orang-orang yang
menganiaya diri sendiri karena meninggalkan kewajiban, dan pada saat
yang sama mereka juga menganiaya diri sendiri dengan melakukan perbuatan
yang diharamkan.
Golongan
muqtashid, mereka merasa cukup hanya dengan melakukan kewajiban saja,
sehingga meremehkan perbuatan-perbuatan baik lainnya (sunnah). Mereka
mendirikan shalat wajib, melaksanakan puasa wajib, membayar shadaqah
wajib (zakat), akan tetapi mereka meninggalkan shalat-shalat sunnah,
puasa-puasa sunnah, dan tidak bershadaqah selain zakat. Disamping itu,
meskipun mereka telah meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, akan
tetapi meraka masih melakukan perbuatan-perbuatan makruh (tercela)
Sabiqun
bilkhairat, inilah golongan tertinggi. Mereka tidak berhenti dengan
melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan. Akan tetapi mereka
menambah kebaikan mereka dengan kebaikan-kebaikan lainnya (amalan-amalan
sunnah). Shalat misalnya, mereka mendirikan shalat-shalat wajib dan
menambah kebaikan dengan shalat-shalat sunnah rawatib, dan shalat-shalat
sunnah lainnya. Begitu pula dengan puasa, mereka tidak hanya berpuasa
di bulan Ramadhan, mereka juga berpuasa pada hari-hari yang di
sunnahkan; Puasa ‘Arafah, ‘Asyura’, 6 hari Syawwal, shaumul bidh (tgl
13, 14, 15 bulan qamariyah), dan hari-hari lain yang disunnahkan untuk
berpuasa, sampai pada puasa Daud. Demikian halnya dengan shadaqah.
Orang-orang dalam golongan ini, disamping mereka meninggalkan
perbuatan-perbuatan haram, mereka juga menjauhkan diri dari perbuatan
yang makruh, bahkan perbuatan mubah (yang sebenarnya boleh) tetapi
kurang bermanfaat juga mereka tinggalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di
antara tanda bagusnya islam seseorang adalah meninggalkan segala yang
tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Mujahid,
Al-Hasan, dan Qatadah menyebutkan tentang tiga golongan tersebut bahwa:
(1). Dzalimun linafsihi (orang yang mendzalimi diri sendiri) adalah
ash-habul masy’amah (golongan kiri). (2).Muqtashid (pertengahan) adalah
ash-habul maimanah (golongan kanan). (3). Sabiqun bilkhairat (lebih
dahulu berbuat kebaikan) adalah al-muqarrabun. (Tafsir Al-Baghawi)
وَكُنتُمْ
أَزْوَاجاً ثَلَاثَةً ◌ فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ◌ مَا أَصْحَابُ
الْمَيْمَنَةِ ◌ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ◌
وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ◌ أُوْلَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ ◌ فِي
جَنَّاتِ النَّعِيمِ
Allah
berfirman dalam surat Al-Waqi’ah: 7-12: “Dan kamu menjadi tiga
golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu.
Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan
orang-orang yang beriman paling dahulu, Mereka Itulah yang didekatkan
kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan.”
No comments:
Post a Comment