Bagaimana kalau orang ketika sakaratul maut mengucapkan Laa ilaaha… lalu terputus, belum selesai, kemudian meninggal?”
Jawabannya telah dijelaskan para ulama:
1. Yang dinilai adalah usaha dan niatnya, bukan kesempurnaan lafaz
Para ulama mengatakan bahwa Allah menilai hati dan niat.
Jika seseorang berusaha mengucapkan kalimat tauhid, tetapi terputus karena lemah atau sakit — maka dia mendapat pahala dan keutamaannya, insyaAllah.
Ibn Qayyim rahimahullah berkata:
“Amalan itu tergantung niat. Jika ia telah mulai mengucapkan kalimat tauhid dengan niat menyempurnakannya, kemudian terhalang oleh lemah atau sakit, dia mendapatkan ganjarannya.”
2. Kalimat tauhid bukan syarat “harus sempurna hurufnya” untuk diterima
Para ulama menjelaskan:
Allah tidak mensyaratkan harus sempurna lafaz
Yang penting tauhid dalam hati dan usaha mengucapkannya
Imam An-Nawawi menjelaskan makna hadis:
“Siapa yang akhir perkataannya Laa ilaaha illallah maka ia masuk surga.”
Beliau menegaskan:
“Yang dimaksud adalah dia wafat di atas tauhid dan ia berusaha mengucapkannya, bukan harus selesai secara huruf.”
3. Apabila lisannya tidak mampu, tapi hatinya mengingat Allah — itu mencukupi
Ibn Rajab Al-Hanbali berkata:
“Jika lisan tidak mampu mengucapkan kalimat tauhid karena sakit atau sakaratul maut, cukup dengan hati yang bertauhid.”
Artinya, meskipun terputus, selama hatinya meyakini tauhid, itu tetap dianggap sebagai akhir perkataannya.
4. Orang yang lemah tidak dibebani untuk menyempurnakan lafaz
Contoh:
Ada yang hanya mampu berkata: “Laa ilaah…”
Ada yang berkata: “Laa ilaa…”
Ada yang hanya mampu menggerakkan bibir
Bahkan ada yang hanya memandang ke atas sebagai tanda dzikir
Semua ini dianggap sebagai usaha dan tanda tauhid, dan Allah Maha Mengetahui ketulusan hamba-Nya.
5. Dalil umum: amalan dinilai dengan niat
Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”
HR. Bukhari & Muslim
Kalau niatnya menyempurnakan Laa ilaaha illallah, tapi ajal datang, dia tetap mendapat pahala dan keutamaannya, insyaAllah.
Fatwa Syaikh Ibn Baz
A. Majmu’ Fatawa Ibn Baz, jilid 13, halaman 116–117
Dalam pembahasan Talqin al-Muhtadhar, beliau mengatakan:
“Jika ia tidak mampu mengucapkannya (Laa ilaaha illallah) karena sakit atau kelemahan, maka tidak mengapa. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”
Ini menunjukkan bahwa ketidakmampuan menyempurnakan ucapan karena kondisi lemah tidak menggugurkan hukum talqin, dan dianggap sebagai udzur.
Ini dasar bahwa ucapan yang terputus karena lemah tetap dihitung.
B. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb – Syaikh Ibn Baz
Di salah satu rekaman (bab: Ahkamul Muhtadhar) beliau berkata:
“Yang penting ia berusaha mengucapkannya. Bila lisannya lemah, maka itu sesuai kadar kemampuannya.
Allah mengetahui apa yang ada di hatinya.”
Rekaman ini ditranskrip dalam:
Nūr ‘ala ad-Darb, cetakan Darul Wathan, jilid 12 hlm. 392–393.
(Diambil dari berbagai sumber)












